Lumajang, Satu Detik – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang musnahkan sejumlah barang bukti dari kekuatan hukum tetap (inkracht) hasil pengungkapan selama bulan Mei 2025.
Pemusnahan barang bukti menggunakan beberapa motode diantaranya mesin pemotong besi, dibakar dan sampai diblender, yang berlangsung di halaman kanntor Kejari Kabuapten Lumajang, Kamis (3/7/2025).
“Barang bukti yang kita musnahkan bebagai jenis narkotika, obat, ganja, mesin judi, sabu, pakaian, senjata tajam dan serta sejumlah handphone,” ungkap Kepala Kajari Lumajang, Kosasih di Ruang Media Center yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lumajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kosasih juga menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnakan berasal dari beberapa perkara yang sudah inkracht yang didominasi perkara kesehatan.
Untuk Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang dimusnakan kurang lebih 89, 45 gram dan 54 klip shabu, dan pil ekstasi sekitar 206.433 butir, 9 senjata tajam, 5 handphone, dan 8 mesin dingdong.
“Sementara itu, untuk Narkotika jenis ganja sebanyak 275 batang dimusnahkan di Polres Lumajang,” papar Kajari Lumajang.
Dikatakan Kosasih, Pemusnahan barang bukti ini, merupakan bagian dari komitmen Kejari Lumajang dalam menegakan hukum dan menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht.
“Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat bisa melihat bahwa Kejaksaan Lumajang serius dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana dengan integritas, profesionalisme, dan transparansi,” tukasnya.(Budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















