Lumajang, Satu Detik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama tim gabungan menindak 35 pelanggar lalu lintas dalam patroli hunting system yang digelar di Jalan Raya Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, kemarin pagi
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025 yang menyasar pelanggaran kasatmata.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Lumajang, Dinas Perhubungan, Polisi Militer (PM), serta sejumlah anggota Polres lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu, mengatakan dari 35 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 10 merupakan pelanggaran kendaraan bermotor, 10 pelanggaran dokumen STNK, dan 5 pelanggaran surat izin mengemudi (SIM).
“Melalui Operasi Patuh Semeru 2025 ini, kami ingin menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan yang sebagian besar diawali dari pelanggaran,” ujarnya
Ia menyebutkan, sembilan pelanggaran menjadi sasaran utama operasi, yakni:
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Pengendara di bawah umur
4. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
5. Melawan arus lalu lintas
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL)
AKP Syaikhu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. “Mari kita jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya,” ungkapnya. (Har)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : Mujibul Choir

















