Lumajang, Satu Detik – Kejaksaan Negeri Lumajang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi Sungai Kaliasem, yang kini telah dipenuhi bangunan permanen.
Dalam proses penyelidikan tersebut, ditemukan tiga sertifikat tanah yang diduga kuat berasal dari wilayah sempadan sungai.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, SH, MH, menjelaskan bahwa temuan tersebut muncul saat tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga sertifikat yang terdeteksi diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang.
“Makanya tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi melakukan upaya paksa, dengan melakukan penggeledahan di kantor BPN,” ungkap Kosasih dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Langkah penggeledahan dilakukan oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik pengalihfungsian lahan sungai.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bundel dokumen peta wilayah yang mencakup Kecamatan Sukodono dan Kecamatan Lumajang.
Selain itu, juga ditemukan tiga bundel dokumen permohonan asal-usul sertifikat tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang, serta tiga dokumen cetak pola ruang versi BPN Lumajang.
“Kami masih mendalami praktik korupsi terkait pengalihfungsian sungai Kaliasem yang sekarang jadi perumahan-perumahan,” bebernya.
Penyelidikan masih berlangsung dan pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, temuan dokumen penting ini menjadi titik awal bagi penelusuran lebih dalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan perizinan dalam proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan sempadan sungai. *
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















