DPRD Lumajang Tegaskan Aset Desa Bukan Hanya Tanah Kas Desa

- Penulis Berita

Wednesday, 6 August 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD Lumajang

Ketua Komisi A DPRD Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., menegaskan bahwa aset desa tidak terbatas pada Tanah Kas Desa (TKD) saja.

“Karena aset desa seperti TKD hanyalah sebagian dari berbagai kekayaan desa yang mencakup tanah kas desa, pasar desa, bangunan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air, dan lainnya,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).

Menurut Reza, aset desa dapat berasal dari pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hibah, sumbangan, hasil kerja sama, atau perolehan sah lainnya. Termasuk di dalamnya seluruh kekayaan yang berasal dari desa itu sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset yang diperoleh dari pihak lain sebagai bantuan atau sumbangan, termasuk hasil kerja sama yang dilakukan desa, maupun yang diperoleh melalui aturan hukum atau perjanjian, juga tergolong sebagai aset desa.

“Misalnya, kendaraan bermotor dan bangunan yang dibeli melalui anggaran desa, itu juga termasuk aset desa,” jelasnya.

Karena itu, pengelolaan aset desa perlu dilakukan secara optimal agar dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tanah kas desa sebagai aset strategis tidak boleh diperjualbelikan.

“Melainkan hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan umum, dan kepentingan nasional,” imbuhnya.

Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib dan akuntabel, meliputi inventarisasi, pencatatan, dan pelaporan. Aset desa juga penting untuk disewakan atau dikerjasamakan agar dapat menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).

Selain itu, aset desa perlu dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa. Reza mengingatkan agar tidak ada aset yang terbengkalai karena keberadaannya tidak diketahui, termasuk yang terdampak proses tukar guling.

“Saya ambil contoh kasus tukar guling di wilayah Desa Labruk Kidul. Awalnya TKD ada di tugu selamat datang, namun karena UPT Pertanian Provinsi waktu itu membutuhkan, maka dilakukan tukar guling dengan tanah di wilayah Jalan Lingkar Timur (JLT). Namun, karena tidak ada kejelasan administrasi, tanah di JLT justru dikuasai masyarakat dan baru beberapa waktu lalu TKD pengganti itu bisa dikelola oleh desa,” jelasnya.

Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang. Meskipun tukar guling telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri, jika pelaksanaannya tidak sesuai prosedur atau mengandung unsur kesepakatan tidak resmi, maka hal ini bisa menimbulkan persoalan dalam pendataan aset desa.

“Pemerintah desa harus memastikan seluruh proses pengelolaan aset desa, termasuk tukar guling, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jika aset pengganti tidak setara nilai atau jenisnya, atau jika pihak ketiga tidak melaporkan aset pengganti tersebut, maka aset desa bisa hilang dari pendataan,” tegasnya.

Reza juga menekankan bahwa pengelolaan aset desa harus didasarkan pada asas-asas tertentu, seperti kepentingan umum (untuk kesejahteraan masyarakat desa), fungsional (sesuai tujuan dan fungsi aset), serta kepastian hukum (berdasarkan peraturan perundang-undangan).

“Selain itu perlu memperhatikan keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan pengelolaan aset desa dapat dipertanggungjawabkan. Juga asas efisiensi dan efektivitas agar aset dimanfaatkan secara optimal dan mencapai tujuan yang diinginkan,” pungkasnya. (yon)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang
Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang
Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung
Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata
Lantik 98 PNS, Bupati Lumajang Tekankan Transformasi Budaya Kerja ASN yang Berorientasi Pelayanan
TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan
Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang
Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 14:52 WIB

Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Monday, 30 March 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung

Monday, 30 March 2026 - 20:04 WIB

Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata

Saturday, 14 March 2026 - 04:03 WIB

TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan

Saturday, 14 March 2026 - 03:41 WIB

Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang

Thursday, 26 February 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Thursday, 26 February 2026 - 04:23 WIB

Sopir Truk Oleng di Jalan Nasional Lumajang–Probolinggo Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Sekda Lumajang saat menyerahkan tali asih kepada PNS purna tugas

Uncategorized

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas

Monday, 30 Mar 2026 - 20:00 WIB