Lumajang, Satu Detik- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Melalui sinergi antara rumah sakit pemerintah, Dinas Sosial, hingga aparat penegak hukum, layanan kesehatan dan pendampingan kini diperkuat agar korban memperoleh haknya secara cepat, aman, dan tanpa diskriminasi.
Plt. Wakil Direktur Pelayanan RSUD Haryoto Lumajang, dr. Yanna Susanti, menyampaikan bahwa perkawinan usia dini masih menjadi salah satu pemicu kasus kekerasan pada anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dampak fisik maupun psikologis dari perkawinan dini perlu perhatian serius. Karena itu, pelayanan di RSUD Haryoto bagi korban kekerasan diberikan gratis tanpa tambahan biaya, namun masyarakat harus memahami prosedur pelaporan agar kasus bisa ditangani sesuai mekanisme,” ujarnya dalam Talkshow Jelita di Radio Suara Lumajang, Rabu (17/9/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Urusan Diklat RS Bhayangkara Lumajang, Ns. D.N. Andriyanto. Ia menjelaskan, rumah sakit tersebut memiliki Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang beroperasi 24 jam.
“Selain gratis, layanan kami menyediakan jalur rawat inap dengan perlindungan penuh bagi korban. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkapnya.
Kepala Instalasi Gawat Darurat RSUD Pasirian, dr. Niken Dumilah, menambahkan bahwa seluruh rumah sakit pemerintah di Lumajang kini bersinergi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
“Rumah sakit tidak hanya memberikan perawatan medis, tetapi juga layanan ramah korban yang menjamin rasa aman dan terlindungi,” terangnya.
Dari sisi pendampingan sosial, Anggota PT-PPA Dinsos Lumajang, Ir. Aisyah Salawati, menyoroti masih adanya korban yang enggan melapor karena stigma.
“Padahal laporan sangat penting agar korban bisa segera mendapatkan bantuan medis maupun psikologis. Masyarakat dapat melapor langsung ke Dinsos melalui nomor 0822-2833-3554,” katanya.
Ia menambahkan, pencegahan menjadi fokus utama melalui program rumah curhat, pelatihan konselor desa, hingga kampanye pencegahan perkawinan anak bersama PKK, perangkat daerah, dan organisasi masyarakat.
“Kami ingin perempuan lebih berdaya dan anak-anak terlindungi dari risiko kekerasan. Pencegahan harus berjalan seiring dengan penanganan,” imbuhnya.
Pemkab Lumajang menegaskan, perlindungan korban kekerasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Dengan melaporkan setiap dugaan kekerasan, warga ikut memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak.(hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















