Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam melindungi buruh tembakau melalui program perlindungan sosial. Pada tahun ini, sebesar Rp732,21 juta dialokasikan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh tembakau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, menyebut, program ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara di sisi buruh.
“Dengan jaminan sosial ini, buruh tembakau bekerja dengan rasa aman, mengetahui bahwa risiko kecelakaan, kesehatan, dan masa depan mereka terlindungi. Hal ini mengurangi kerentanan sosial sekaligus meningkatkan produktivitas,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan kematian. Skema ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman dan berkelanjutan, sehingga buruh dapat fokus meningkatkan keterampilan serta pendapatan tanpa terbebani kekhawatiran risiko sosial maupun ekonomi.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan, jaminan sosial merupakan bagian dari strategi pembangunan manusia yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
“Kami hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung buruh. Jaminan sosial adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” katanya.
Program ini sekaligus membuktikan, dana publik dapat dialokasikan secara tepat sasaran dengan menyentuh kelompok pekerja yang rentan. Melalui langkah tersebut, Pemkab Lumajang memperkuat kepastian ekonomi, keamanan sosial, serta kesejahteraan buruh tembakau, sehingga mereka dapat bekerja dan hidup dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera. (hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















