Lumajang, Satu Detik – Perum Perhutani KPH Probolinggo, BKPH Senduro, berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu di kawasan Petak 2 KRPH Besuk Sat, Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Kamis (28/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit truk bermuatan kayu sengon dan menangkap seorang terduga pelaku penebangan liar atau illegal logging untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.
Namun, aksi penangkapan yang dilakukan Perum Perhutani BKPH Senduro itu menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai “ngawur” dan menimbulkan konflik terkait kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Petak 2 KRPH Besuk Sat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kawasan tersebut bukan lagi berada di bawah kewenangan BKPH Senduro, melainkan sudah menjadi wilayah pengelolaan Dinas Kehutanan sejak tahun 2022, sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.485/Menlhk/Setjen/Pla.2/5/2023.
“Sebenarnya Perhutani tidak memiliki kewenangan lagi atas kawasan itu, itu sudah masuk KHDBK kewenangan KCDK Lumajang yang dikelola masyarakat,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (KCDK) Lumajang, Yani, saat dikonfirmasi terkait status pengelolaan kawasan hutan di Petak 2 KRPH Besuk Sat BKPH Senduro, mengaku belum dapat memastikan kewenangan tersebut.
“Untuk saat ini kami masih belum bisa memastikan kawasan tersebut masuk dalam pengelolaan KCDK apa Perhutani, karena kami belum turun ke lokasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Senduro, Gatot Subroto, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp. (Budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















