Lumajang, Satu Detik – Jumlah pemilih di Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan menjadi 848.979 orang, dari sebelumnya 838.595 orang. Artinya, terdapat penambahan sebanyak 10.384 pemilih baru.
Sebelumnya, daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Lumajang tahun 2024 tercatat sebanyak 838.595 orang, dengan rincian 410.890 laki-laki dan 427.705 perempuan yang tersebar di 21 kecamatan.
Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Abu Kusaeri, menegaskan, peningkatan jumlah pemilih tersebut muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mencatat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 415.721 orang dan perempuan 433.258 orang. Mereka tersebar di 21 kecamatan, 205 desa dan kelurahan, dengan total 1.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkapnya, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, rekapitulasi tersebut merupakan bagian dari kerja rutin penyelenggara pemilu untuk memastikan daftar pemilih tetap mutakhir, komprehensif, dan akurat. Data tersebut, kata dia, terus disinkronkan dengan dukungan instansi terkait.
Ia menilai kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk mencegah munculnya data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga kualitas daftar pemilih dapat terus terjaga.
Abu Kusaeri juga menegaskan, pleno PDPB triwulan III menjadi salah satu mekanisme penting sebelum penetapan daftar pemilih tetap. Dengan data yang lebih rapi dan terbuka, KPU Lumajang berharap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu terus meningkat.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga akurasi data dan memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya demi pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Radheteryan Firdiansyah, sempat mempertanyakan validitas data pemilih setelah menemukan namanya masih tercatat di alamat lama pada laman DPT online, meskipun ia telah melapor pindah domisili beberapa waktu lalu.
Menurutnya, validitas data pemilih menjadi fondasi utama integritas pemilu, dan setiap keterlambatan pembaruan data berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Peristiwa kecil itu menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu akan krusialnya sinkronisasi data antara KPU dan Dispendukcapil, terutama menjelang tahapan besar Pemilu 2029. Ke depan, pembaruan data pemilih harus bisa lebih cepat dan responsif terhadap perubahan status domisili masyarakat,” pungkasnya. (yon)
Penulis : Yoni Kristianto
Editor : Mujibul Choir

















