Ada Predikat Desa Mandiri, Camat Pasrujambe Lumajang Optimistis Pembangunan Berkelanjutan Tercapai

- Penulis Berita

Thursday, 23 October 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Pasrujambe Muhamad Saiful, S.AP

Camat Pasrujambe Muhamad Saiful, S.AP

Lumajang, Satu Detik – Percepatan pembangunan dari desa pada tahun 2025 dipastikan kian melesat seiring dengan adanya predikat desa mandiri yang berhasil disandang oleh sejumlah desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Lumajang.

Misalnya di Kecamatan Pasrujambe, dari tujuh desa, sudah tiga desa yang menyandang status desa mandiri. Di antaranya Desa Karanganom, Pagowan, dan Pasrujambe.

Selain itu, dalam tahap pencairan Dana Desa (DD) bagi desa dengan status mandiri terjadi perubahan, yang semula tiga tahap menjadi dua tahap. Pemerintah desa juga diperbolehkan memanfaatkan 10 persen dari anggaran DD untuk pembangunan kantor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring dengan adanya predikat desa mandiri yang berhasil dicapai oleh sejumlah desa, Camat Pasrujambe, Muhammad Saiful, S.AP., optimistis pembangunan yang konsisten bakal semakin melesat.

Selain itu, dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun, Saiful meyakini masing-masing kepala desa (kades) sudah memiliki desain pembangunan desa untuk beberapa tahun ke depan.

“Jika pembangunan di desa bisa berkelanjutan, maka percepatan pembangunan berbagai sektor, baik ekonomi kreatif, pariwisata, hingga sumber daya manusianya juga bisa terwujud,” ujar Saiful, Kamis (23/10/25).

Dengan keberlanjutan tersebut, program pembangunan ke depan diyakini akan semakin baik. Dalam arti, kemandirian ini membuat semua potensi yang dimiliki desa dapat dikelola dengan baik untuk kemajuan desa.

“Sehingga jika seluruh desa sudah mandiri, ketika diajak lari sudah siap lebih kencang, seperti yang disampaikan Bupati Lumajang,” tegasnya.

Dikatakan Saiful, desa yang berstatus mandiri menyalurkan DD hanya dalam dua tahap, yaitu 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Berbeda dengan desa maju dan berkembang, pencairan DD bisa dilakukan hingga tiga tahap.

“Desa mandiri lebih cepat dalam realisasi maupun serapan, serta output sebagai syarat pencairan akhir tahap kedua. Salah satu keistimewaan desa mandiri, pemdes juga dapat menggunakan maksimal 10 persen dari DD untuk renovasi kantor desa,” pungkasnya. (budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Penghuni New Site Development di Handel Bere Kapuas di Data Ulang
Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 10:18 WIB

Penghuni New Site Development di Handel Bere Kapuas di Data Ulang

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:28 WIB

Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB