Kuala Kapuas, Satu Detik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan permukiman Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, akhir tahun kemarin berhasil diungkap Tim Resmob Polres Kapuas.
Seorang pelaku berinisial R (33), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan di Polres Kapuas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.Ik., M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi,S.Tr.K., S.IK., M.Si menuturkan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario Nopol KH 5197 UF milik Irfan (35), warga Jalan Anggrek, Kecamatan Selat Tengah terjadi pada Rabu (24/12/2025) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Semula sepeda motor korban ditaruh di teras rumahnya sejak Selasa malam. Namun, saat pagi sepeda motor korban diketahui sudah tidak ada.
Diduga, pelaku yang sudah mengetahui kondisi rumah korban sepi, masuk ke rumah korban lalu mengambil kunci motor korban yang ditaruh diatas lemari kamar depan.
“Berbekal kunci itulah pelaku langsung membawa kabur motor korban,” katanya
Mengetahui motornya raib dicuri maling, korban langsung lapor ke Polsek Selat. Atas laporan itulah Unit Reskrim Polsek Selat Diback up Tim Resmob Polres Kapuas bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikandan membuahkan hasil.
“Pelaku diamankan di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu, 5/(5/1/2026) sekira pukul 03.00 WIB,” ungkapnya
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun, STNK kendaraan, surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, helm, jaket, serta uang tunai sebesar Rp 550 ribu yang diduga hasil penjualan motor.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat apabila menaruh kendaraannya pastikan ditempat aman dan menggunakan kunci ganda.
”Akibat kejadian ini korban merugi sekitar Rp 25 juta,” pungkasnya (Mir
Penulis : Mirhan
Editor : Mujibul Choir

















