Kuala Kapuas, Satu Detik – Diduga terlibat dalam peredaran narkoba, seorang pria berinisial M alias Utuh (42), asal Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kapuas, Rabu (21/1/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba disalah satu rumah warga sebagai terlapor.
Tak mau kecolongan, apalagi narkoba menjadi atensi pimpinan yang harus diberantas, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekira pukul 05.50 WIB, pihaknya disaksikan ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkoba dengan rincian 35 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 14,96 gram.
Timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu, handphone, uang tunai sebesar Rp 10 juta dan sepeda motor Honda PCX.
“Pelaku diamankan lengkap dengan barang bukti sabu seberat 14,96 gram dan sejumlah barang lainnya,” ungkapnya
Masih kata AKP Budi Utomo saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan pelaku dijerat pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini juga masih dikembangkan siapa tahu ada pelaku yang terlibat,” pungkasnya (Mir)
Penulis : Mirhan
Editor : MJ Choir

















