DPRD Lumajang Tegaskan Tarikan Tiket di Dasar Tumpak Sewu Ilegal, Langgar Kesepakatan 2024

- Penulis Berita

Tuesday, 27 January 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRD Lumajang saat rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata

Ketua Komisi B DPRD Lumajang saat rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata

Lumajang, Satu Detik – Penarikan tiket di dasar aliran sungai kawasan Air Terjun Tumpak Sewu, perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, kembali menuai sorotan.

DPRD Lumajang menegaskan, praktik tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Sebelumnya, pengelola Tumpak Sewu dari sisi Lumajang menolak rencana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidorenggo, Kabupaten Malang, yang menarik tiket masuk di area dasar sungai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, mengatakan penarikan retribusi di daerah aliran sungai (DAS) Tumpak Sewu telah dilarang berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuat pada 2024.

“Sudah ada kesepakatan tahun 2024 antara pengelola Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang yang difasilitasi PUSDA Jawa Timur, Dinas Pariwisata, dan pihak terkait lainnya. Dalam berita acara itu telah diatur tidak ada penarikan retribusi di aliran DAS,” ungkap Dedy saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, berita acara tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.

Namun, menurut Dedy, saat ini terdapat oknum yang kembali melakukan penarikan retribusi dengan mengatasnamakan Coban Sewu.

“Oknum tersebut menganggap kesepakatan itu sudah lama dan tidak berlaku. Inilah yang memicu kembali renggangnya hubungan antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Dedy menambahkan, DPRD Lumajang telah menerima informasi bahwa PUSDA Provinsi Jawa Timur bersama instansi terkait akan mengambil langkah tegas dengan tetap berpedoman pada regulasi dan kesepakatan yang telah dibuat.

“Langkah awal berupa peringatan. Jika peringatan itu tetap dilanggar, sanksi tegas berupa pencabutan izin akan diberlakukan,” pungkas politisi Partai Gerindra tersebut.(Har)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan
Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang
Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru
Sopir Truk Oleng di Jalan Nasional Lumajang–Probolinggo Diamankan Polisi
Pemkab Lumajang dan Baznas Santuni 1.000 Anak Yatim di Pendopo Arya Wiraraja
Pemkab Lumajang Percepat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor Unggulan dan Digitalisasi
Wajah Baru Ramadan di Lumajang, Alun-Alun Jadi Ruang Belajar dan Penguatan Spiritual
Jelang Ramadan Tiba, Harga Bahan Pokok di Lumajang Masih Stabil
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 04:03 WIB

TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan

Saturday, 14 March 2026 - 03:41 WIB

Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang

Thursday, 26 February 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Thursday, 26 February 2026 - 04:23 WIB

Sopir Truk Oleng di Jalan Nasional Lumajang–Probolinggo Diamankan Polisi

Wednesday, 25 February 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Lumajang dan Baznas Santuni 1.000 Anak Yatim di Pendopo Arya Wiraraja

Tuesday, 24 February 2026 - 20:09 WIB

Pemkab Lumajang Percepat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor Unggulan dan Digitalisasi

Monday, 23 February 2026 - 23:39 WIB

Wajah Baru Ramadan di Lumajang, Alun-Alun Jadi Ruang Belajar dan Penguatan Spiritual

Saturday, 14 February 2026 - 12:30 WIB

Jelang Ramadan Tiba, Harga Bahan Pokok di Lumajang Masih Stabil

Berita Terbaru