Lumajang, Satu Detik – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar mematuhi aturan disiplin kepegawaian.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul penangkapan EA, oknum perawat PPPK paruh waktu, yang diduga menyelundupkan pil koplo ke Lapas Kelas IIB Lumajang.
“Kita kecewa ketika mendapat informasi ada oknum PPPK yang ditangkap polisi. Kejadian ini tentu sangat mencoreng nama baik ASN,” ujar Kepala BKPSDM Lumajang, Ari Murcono, Kamis (29/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, terkait status kepegawaian EA, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lumajang.
Hasilnya, yang bersangkutan diputuskan untuk diberhentikan sementara dari tugasnya.
“Kita menonaktifkan EA sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ari.
Langkah tersebut, menurutnya, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasca kejadian tersebut, BKPSDM mengingatkan seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang agar memahami dan mentaati aturan disiplin serta ketentuan manajemen kepegawaian.
Ari menegaskan, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang menginginkan seluruh pegawai pemerintah menjadi pelayan masyarakat yang mampu memberi teladan yang baik.
“Sanksi tegas akan dilaksanakan. Dalam perjanjian kontrak PPPK sudah jelas hal-hal yang dapat menyebabkan kontrak diputus. Mekanismenya bahkan lebih mudah dibandingkan ASN,” pungkasnya.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : MJ Choir

















