Lumajang , Satu Detik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial pada jam kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk memperkuat disiplin, etika, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan live di seluruh platform media sosial selama jam dinas, kecuali untuk kepentingan kedinasan dengan menggunakan akun resmi instansi.
Pemkab Lumajang menilai aktivitas media sosial, khususnya siaran langsung, berpotensi mengganggu fokus kerja dan dapat berdampak pada kewibawaan institusi apabila tidak dikendalikan secara jelas.
Oleh karena itu, pengaturan dilakukan untuk menjaga sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan ASN, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain saat jam kerja, Pemkab Lumajang juga mengingatkan agar ASN tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial di luar jam dinas. ASN diminta mematuhi kode etik, norma agama, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, ASN juga dilarang menggunakan seragam maupun atribut kedinasan saat melakukan live di luar jam kerja.
Pemkab Lumajang menegaskan bahwa atribut kedinasan merupakan simbol kehormatan institusi yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas nonkedinasan.
Pemkab Lumajang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan aturan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun budaya disiplin di lingkungan birokrasi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lumajang menugaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN di unit kerja masing-masing.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap profesionalisme ASN semakin terjaga, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : MJ Choir

















