Kuala Kapuas, Satu Detik – Dicurigai, sebuah mobil Daihatsu Calya bernopol KH 1680 BM, yang dikendarai oleh EM (52) warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh dan WA (47), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur diamankan polisi dijalur trans Kalimantan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu seberat 25,65 gram.Kini kedua pria bernasib apes tersebut diboyong menuju Polres Kapuas berikut barang bukti sabu serta mobil Calya yang dikendarainya.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pria paruh baya pengendara mobil Calya yang melintas di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Budi Utomo juga mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat.
Tak mau kecolongan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur trans Kalimantan tersebut.
Tak lama kemudian melihat sebuah mobil melintas dengan ciri -ciri yang sama langsung dihentikan kemudian dilakukan penggeledahan.
“Kami menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 25,65 gram,” ungkapnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti terus dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat dengan UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba,” ungkapnya (Mir)
Penulis : Mirhan
Editor : Mujibul Choir

















