Lumajang, Satu Detik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menyoroti ketidakjelasan status lembaga pendidikan swasta yang dinilai memenuhi syarat menjadi sekolah negeri, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian dari pemerintah.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, SH, menegaskan, kejelasan status lembaga pendidikan swasta yang telah mumpuni, perlu segera diberikan.
Agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola dan keberlangsungan layanan pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap lembaga swasta yang sudah mumpuni, segera dimasukkan menjadi lembaga negeri, sehingga statusnya jelas,” ujarnya Supratman, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lembaga pendidikan swasta.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan administratif dan kelembagaan.
“Ada tenaga pendidik di TK swasta yang sudah berstatus ASN, tetapi secara kelembagaan tidak masuk dalam struktur organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ini tentu memprihatinkan, statusnya negeri tetapi penempatannya tidak jelas,” tegasnya lagi.
Sementara Kasi Peningkatan Kompetensi GTK Disdikbud Lumajang, Hepy S. Gumiwang, menjelaskan, perubahan status sekolah swasta menjadi sekolah negeri tidak dapat dilakukan secara langsung.
Sekalipun telah lama berdiri, memiliki jumlah peserta didik yang besar, dan berkualitas.
Menurutnya, proses penegerian harus melalui mekanisme resmi pemerintah, yang diawali dengan usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda), karena sekolah swasta tidak diperkenankan mengajukan sendiri proses perubahan status tersebut.
“Prosesnya memang cukup panjang. Namun apa yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Lumajang akan menjadi perhatian serius kami ke depan,” kata Hepy.
Isu ini dinilai penting, mengingat peran strategis sekolah swasta dan tenaga pendidik ASN di dalamnya dalam mendukung pemerataan layanan pendidikan, khususnya di wilayah yang masih terbatas akses sekolah negeri.(Yon)
Penulis : Yoni Kristiono
Editor : MJ Choir

















