Rapat Pengambilan Keputusan KKPR : Tekankan Penataan Ruang Berkelanjutan dan Taat Hukum

- Penulis Berita

Tuesday, 3 February 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Bupati Kapuas saat memimpin rapat RPK-KKPR

Staf Ahli Bupati Kapuas saat memimpin rapat RPK-KKPR

Kuala Kapuas, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai upaya memastikan pemanfaatan ruang di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, hukum, serta prinsip keberlanjutan, Selasa (3/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat daerah teknis yang membidangi tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta unsur terkait lainnya. Rapat ini menjadi forum penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, khususnya untuk kegiatan pembangunan dari investasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di masa depan.

Dalam rapat tersebut, setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dibahas secara komprehensif, mulai dari kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dampak terhadap lingkungan, hingga keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan dalam arahannya menegaskan saat ini pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas menertibkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya. Penertiban  tidak hanya menyasar kawasan hutan, tetapi juga seluruh pemanfaatan ruang yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha.

“Dengan dibentuknya Satgas penertiban kawasan hutan oleh Presiden, penataan ruang yang dimanfaatkan di luar fungsinya menjadi perhatian serius. Ancaman sanksinya pidana, bahkan ada pencabutan izin usaha bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Budi Kurniawan.

Ia menambahkan, rapat KKPR ini menjadi sangat penting untuk memastikan tata ruang yang disusun  benar- benar merepresentasikan pemanfaatan ruang yang optimal bagi masyarakat, sekaligus menjamin keberlanjutannya bagi generasi mendatang.

Menurutnya, ruang harus dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini, namun tetap mempertimbangkan dampaknya di masa depan. Oleh kerena itu,penyusunan dan penetapan pemanfaatan ruang harus mengakomodasi kepentingan pembangunan dan investasi, sekaligus mendukung kawasan konservasi, penanggulangan bencana, perlindungan ekosistem, serta kawasan berbasis budaya dan adat istiadat.

Budi Kurniawan juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar benar-benar memperhatikan ketentuan hukum dalam penerbitan perizinan maupun pelaksanaan program dan kegiatan di kawasan tertentu. Ia menyebutkan bahwa aparat penegak hukum (APH) telah beberapa kali mengingatkan agar tidak ada perizinan atau kegiatan pemerintah yang berada di kawasan yang statusnya belum jelas atau memerlukan izin khusus.(Mir)

Facebook Comments Box

Penulis : Mirhan

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Lumajang Raih Predikat Kota Bersertifikat Adipura 2026, Bupati Apresiasi Kolaborasi Warga
Pemkab Lumajang Pastikan THR ASN Cair Pekan Ini
Momen Ramadan dan Idulfitri 2026, Pemkab Lumajang Perkuat Pengendalian Inflasi
Bunda Indah Ajak Wajib Pajak Lumajang Segera Lapor SPT Tahunan, ASN Diharapkan Menjadi Pelopor
Tiga Kali Erupsi, Gunung Semeru di Lumajang Luncurkan Awan Panas Hingga 3 Kilometer
Pemkab Lumajang Perkuat Fasilitasi Operasi Katarak Gratis, 900 Warga Masih Antre
PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun
Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 22:56 WIB

Lumajang Raih Predikat Kota Bersertifikat Adipura 2026, Bupati Apresiasi Kolaborasi Warga

Tuesday, 24 February 2026 - 20:04 WIB

Momen Ramadan dan Idulfitri 2026, Pemkab Lumajang Perkuat Pengendalian Inflasi

Monday, 23 February 2026 - 23:35 WIB

Bunda Indah Ajak Wajib Pajak Lumajang Segera Lapor SPT Tahunan, ASN Diharapkan Menjadi Pelopor

Friday, 13 February 2026 - 19:23 WIB

Tiga Kali Erupsi, Gunung Semeru di Lumajang Luncurkan Awan Panas Hingga 3 Kilometer

Thursday, 12 February 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Lumajang Perkuat Fasilitasi Operasi Katarak Gratis, 900 Warga Masih Antre

Tuesday, 10 February 2026 - 22:01 WIB

PAD Tumpak Sewu Lumajang Melonjak Hingga Capai Rp 1,8 Miliar per Tahun

Monday, 9 February 2026 - 23:35 WIB

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 February 2026 - 23:15 WIB

Disperkimtan Kapuas akan Laksanakan Program 1 Miliar Per Desa dan Bedah Rumah di Tahun 2026

Berita Terbaru