Kuala Kapuas, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pengambilan Keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai upaya memastikan pemanfaatan ruang di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, hukum, serta prinsip keberlanjutan, Selasa (3/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat daerah teknis yang membidangi tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, serta unsur terkait lainnya. Rapat ini menjadi forum penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, khususnya untuk kegiatan pembangunan dari investasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di masa depan.
Dalam rapat tersebut, setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dibahas secara komprehensif, mulai dari kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dampak terhadap lingkungan, hingga keterkaitannya dengan rencana pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan dalam arahannya menegaskan saat ini pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas menertibkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya. Penertiban tidak hanya menyasar kawasan hutan, tetapi juga seluruh pemanfaatan ruang yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha.
“Dengan dibentuknya Satgas penertiban kawasan hutan oleh Presiden, penataan ruang yang dimanfaatkan di luar fungsinya menjadi perhatian serius. Ancaman sanksinya pidana, bahkan ada pencabutan izin usaha bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Budi Kurniawan.
Ia menambahkan, rapat KKPR ini menjadi sangat penting untuk memastikan tata ruang yang disusun benar- benar merepresentasikan pemanfaatan ruang yang optimal bagi masyarakat, sekaligus menjamin keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Menurutnya, ruang harus dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini, namun tetap mempertimbangkan dampaknya di masa depan. Oleh kerena itu,penyusunan dan penetapan pemanfaatan ruang harus mengakomodasi kepentingan pembangunan dan investasi, sekaligus mendukung kawasan konservasi, penanggulangan bencana, perlindungan ekosistem, serta kawasan berbasis budaya dan adat istiadat.
Budi Kurniawan juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar benar-benar memperhatikan ketentuan hukum dalam penerbitan perizinan maupun pelaksanaan program dan kegiatan di kawasan tertentu. Ia menyebutkan bahwa aparat penegak hukum (APH) telah beberapa kali mengingatkan agar tidak ada perizinan atau kegiatan pemerintah yang berada di kawasan yang statusnya belum jelas atau memerlukan izin khusus.(Mir)
Penulis : Mirhan
Editor : MJ Choir

















