Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan penguatan sistem pengawasan internal sebagai fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Lumajang Indah Amperawati saat melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Kamis (23/4/2026), bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma.
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah ini menekankan perlunya perubahan mendasar peran Inspektorat, dari sekadar fungsi pemeriksaan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) yang aktif, berani, dan independen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengawasan tidak lagi cukup dilakukan setelah terjadi kesalahan, melainkan harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap awal perencanaan kebijakan.
Ia menegaskan bahwa titik krusial dalam tata kelola pemerintahan berada pada fase perumusan kebijakan.
Pada tahap tersebut, berbagai risiko, ketidaktepatan sasaran, hingga potensi penyimpangan harus sudah dapat diidentifikasi dan dikoreksi lebih dini oleh Inspektorat.
“Saya ingin Inspektorat menjadi alarm bagi saya dan Mas Wabup. Bukan hanya mengoreksi setelah terjadi masalah, tetapi sejak awal sudah bisa mengingatkan jika ada kebijakan atau program yang berpotensi tidak tepat,” ujarnya.
Penekanan tersebut menempatkan Inspektorat sebagai instrumen strategis dalam pengendalian risiko kebijakan publik.
Dengan fungsi sistem peringatan dini, Inspektorat diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan perangkat daerah tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga tepat sasaran, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Bunda Indah juga menegaskan bahwa keberanian Inspektorat dalam menyampaikan peringatan menjadi bagian penting dari integritas sistem pemerintahan.
Tanpa independensi dan ketegasan dalam membaca risiko, pengawasan dinilai hanya akan bersifat administratif dan terlambat dalam mencegah kesalahan.
Sementara itu, Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma menambahkan bahwa pengawasan ideal harus berjalan lintas tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Ia menilai pendekatan preventif lebih efektif dibandingkan korektif karena mampu menekan potensi kerugian sejak awal.
“Pengawasan tidak boleh hanya menjadi catatan akhir. Ia harus hadir sejak perencanaan agar setiap program benar-benar terukur dan risiko bisa diminimalkan sejak dini,” katanya.
Penguatan peran Inspektorat ini menandai arah reformasi birokrasi di Lumajang yang lebih menitikberatkan pada pencegahan ketimbang penindakan.
Sistem pengawasan diarahkan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan, bukan sekadar instrumen audit setelah program berjalan.
Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir program, tetapi juga oleh ketepatan sejak tahap awal perumusan kebijakan.
Inspektorat diposisikan sebagai penjaga kualitas keputusan publik agar tetap berada dalam koridor aturan, efektivitas, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi penguatan dalam membangun pemerintahan yang responsif terhadap risiko, adaptif terhadap perubahan, dan konsisten menjaga integritas.
Pemerintah daerah menilai, pencegahan merupakan bentuk pengawasan paling strategis karena kesalahan terbaik adalah yang tidak pernah terjadi.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir
















