Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan swasta.
Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah), didampingi Wakil Bupati dan Kapolres Lumajang, meninjau langsung lokasi perusahaan pada Rabu (18/6/2025).
Dalam kunjungannya, Bupati meminta klarifikasi kepada pihak manajemen perusahaan dan menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja. Ijazah adalah milik pribadi,” ujar Bunda Indah.
Pemerintah kabupaten Lumajang telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh perusahaan swasta di wilayahnya melakukan praktik penahanan ijazah dalam bentuk apa pun. Edaran tersebut disertai pendekatan persuasif dan pembinaan kepada dunia usaha.
“Kami mendukung pertumbuhan dunia usaha, tetapi harus sejalan dengan perlindungan terhadap karyawan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan ada tindakan tegas sesuai kewenangan,” kata Bunda Indah.
pihaknya juga berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer. Wamenaker menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab dan mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
“Kami ingin semua pihak merasa aman, baik pekerja maupun pelaku usaha. Ke depan, sinergi ini harus terus diperkuat demi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif,” ujarnya.
Langkah responsif ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak dasar tenaga kerja serta mendorong penerapan praktik ketenagakerjaan yang etis dan sesuai regulasi. (Hari)
Penulis : Hariyanto
Editor : MJ Choir

















