Dewan Temukan Banyak Kekosongan Perangkat Desa di Lumajang, Jadi Penghambat Pelayanan Masyarakat

- Penulis Berita

Friday, 25 July 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD Lumajang

Ketua Komisi A DPRD Lumajang

Lumajang, Satu Detik – Kekosongan perangkat desa bisa menyebabkan terhambatnya roda pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Kondisi semacam ini, langsung direspon oleh Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP.

Kekosongan jabatan perangkat desa menurutnya dapat berdampak negatif pada pelayanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kekosongan ini dapat menghambat kinerja, menyebabkan penumpukan pekerjaan, dan bahkan mengganggu jalannya roda pemerintahan desa,” ungkapnya, Jum’at (25/07/2025).

Kekosongan perangkat desa, ungkap Reza bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengunduran diri, pemberhentian karena kasus pidana, meninggal dunia, atau perangkat desa yang menjalani cuti.

Pemerintah desa memiliki prosedur untuk mengisi kekosongan ini, termasuk pembentukan tim pelaksana dan seleksi calon perangkat desa yang baru.

Reza menambahkan, bahwa kekosongan jabatan perangkat desa dapat menyebabkan pelayanan menjadi tersendat, lambat, atau bahkan terhenti, ia menekankan agar pemerintah daerah, melalui camat, wajib turut serta dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengisian kekosongan perangkat desa.

Dari data yang dimiliki , untuk tahun 2024 sudah ada 63 kekosongan perangkat desa yang tersebar di Kabupaten Lumajang. Bahkan mirisnya lagi ada kekosongan yang terjadi mulai tahun 2020.  “Hingga saat ini belum juga dilakukan rekrutmen perangkat desa yang baru,” keluhnya.

Melihat kondisi tersebut, perlu ada skema prioritas dalam pengisian jabatan, terutama di desa-desa yang mengalami kekosongan terbanyak dan dampak pelayanan yang paling terasa.

Pemerintah perlu melakukan komunikasi yang transparan dan terbuka dengan desa dan masyarakat mengenai proses pengisian jabatan, termasuk birokrasi pengisian jabatan-pun juga perlu disederhanakan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama.

Selain itu transparansi dalam proses penjaringan juga patut diperhatikan dan jangan sampai ada penyimpangan berupa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kecurangan dalam tes, atau pelanggaran prosedur lainnya yang merugikan masyarakat dan integritas proses demokrasi di tingkat desa.

“Contohnya ketika calon perangkat desa memberikan sesuatu kepada panitia atau pihak terkait agar bisa lolos seleksi, atau ketika ada hubungan keluarga atau kekerabatan yang mempengaruhi keputusan,” ungkapnya

Dewan berharap proses seleksi perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara untuk pelaku penyimpangan harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih kata Reza pihak yang berwenang seperti inspektorat perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses seleksi perangkat desa dan masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya serta diajak untuk mengawasi proses seleksi perangkat desa.

“Kita ambil contoh kasus yang saat ini menjadi sorotan publik yaitu penjaringan di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh, jangan sampai kejadian serupa terjadi di daerah lainnya, karena perangkat desa yang terpilih melalui cara-cara curang cenderung tidak memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan, dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi ditingkat desa” pungkasnya. (har/yon)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB