Lumajang, Satu Detik – Kekosongan perangkat desa bisa menyebabkan terhambatnya roda pemerintahan desa, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Kondisi semacam ini, langsung direspon oleh Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP.
Kekosongan jabatan perangkat desa menurutnya dapat berdampak negatif pada pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kekosongan ini dapat menghambat kinerja, menyebabkan penumpukan pekerjaan, dan bahkan mengganggu jalannya roda pemerintahan desa,” ungkapnya, Jum’at (25/07/2025).
Kekosongan perangkat desa, ungkap Reza bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengunduran diri, pemberhentian karena kasus pidana, meninggal dunia, atau perangkat desa yang menjalani cuti.
Pemerintah desa memiliki prosedur untuk mengisi kekosongan ini, termasuk pembentukan tim pelaksana dan seleksi calon perangkat desa yang baru.
Reza menambahkan, bahwa kekosongan jabatan perangkat desa dapat menyebabkan pelayanan menjadi tersendat, lambat, atau bahkan terhenti, ia menekankan agar pemerintah daerah, melalui camat, wajib turut serta dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengisian kekosongan perangkat desa.
Dari data yang dimiliki , untuk tahun 2024 sudah ada 63 kekosongan perangkat desa yang tersebar di Kabupaten Lumajang. Bahkan mirisnya lagi ada kekosongan yang terjadi mulai tahun 2020. “Hingga saat ini belum juga dilakukan rekrutmen perangkat desa yang baru,” keluhnya.
Melihat kondisi tersebut, perlu ada skema prioritas dalam pengisian jabatan, terutama di desa-desa yang mengalami kekosongan terbanyak dan dampak pelayanan yang paling terasa.
Pemerintah perlu melakukan komunikasi yang transparan dan terbuka dengan desa dan masyarakat mengenai proses pengisian jabatan, termasuk birokrasi pengisian jabatan-pun juga perlu disederhanakan agar prosesnya tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama.
Selain itu transparansi dalam proses penjaringan juga patut diperhatikan dan jangan sampai ada penyimpangan berupa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kecurangan dalam tes, atau pelanggaran prosedur lainnya yang merugikan masyarakat dan integritas proses demokrasi di tingkat desa.
“Contohnya ketika calon perangkat desa memberikan sesuatu kepada panitia atau pihak terkait agar bisa lolos seleksi, atau ketika ada hubungan keluarga atau kekerabatan yang mempengaruhi keputusan,” ungkapnya
Dewan berharap proses seleksi perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara untuk pelaku penyimpangan harus diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih kata Reza pihak yang berwenang seperti inspektorat perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses seleksi perangkat desa dan masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya serta diajak untuk mengawasi proses seleksi perangkat desa.
“Kita ambil contoh kasus yang saat ini menjadi sorotan publik yaitu penjaringan di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh, jangan sampai kejadian serupa terjadi di daerah lainnya, karena perangkat desa yang terpilih melalui cara-cara curang cenderung tidak memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan, dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi ditingkat desa” pungkasnya. (har/yon)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















