Lumajang, Satu Detik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Desa di Lantai III Nararya Kirana Pemkab Lumajang, KAMIS (14/8/2025).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPMD Lumajang, Bayu Ruswantoro.
Bayu menyatakan, Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa terkait tata cara penyusunan peraturan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
“Produk hukum desa harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan aparatur desa memiliki kompetensi dalam menyusun, mengesahkan, serta mengevaluasi peraturan desa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga narasumber hadir dalam kegiatan ini. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Adi Kurniawan, membawakan materi Kedudukan Produk Hukum Desa dalam Peraturan Perundang-undangan dengan penekanan pada kesesuaian regulasi desa dengan aturan di atasnya.
Wahyuning Indriasih dari Inspektorat Daerah menyampaikan materi Legalitas Produk Hukum Desa, menyoroti proses pengesahan dan pengawasan agar peraturan desa memiliki kekuatan hukum yang sah.
Bayu Ruswantoro juga menjadi pemateri, mengulas Klarifikasi dan Evaluasi Peraturan Desa sebagai langkah meningkatkan kualitas regulasi desa.
Moderator acara, Ahsan dari DPMD, memandu diskusi interaktif yang diikuti sekretaris desa dan perwakilan kecamatan.
Melalui Bimtek ini, pemerintah daerah berharap perangkat desa mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















