Lumajang, Satu Detik – Proses penyidikan kasus korupsi kredit fiktif di Bank BRI Cabang Lumajang yang menyeret nama Agus Sulaksono akhirnya rampung setelah berlangsung selama 42 hari.
Perkara yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar itu kini resmi ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, SH, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah naik tahap dan dilimpahkan dari penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rabu (27/8/2025) kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Saat ini tinggal proses pemberkasan untuk penyusunan dakwaan,” jelas Yudhi, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat kasus tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Pelaku utama saat ini memang tengah menjalani hukuman kasus narkoba. Namun perkara korupsinya tetap diproses tanpa harus menunggu masa hukumannya selesai,” tegasnya.
Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus ini, Yoga Firmansyah, yang merupakan mantan pegawai Bank BRI Cabang Lumajang, telah dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Muhammad Khoirul Anam, masih berstatus buron karena melarikan diri. (budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















