Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan bahwa kelompok rentan, khususnya buruh tembakau, menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Pada tahun ini, sekitar Rp1,9 miliar dialokasikan secara langsung untuk kebutuhan buruh. Langkah tersebut dimaksudkan agar dana publik tidak hanya terserap dalam keperluan administratif, tetapi benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat yang paling membutuhkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada kelompok rentan. “Setiap rupiah DBHCHT dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan buruh tembakau dan keluarganya, mengurangi kerentanan sosial, serta membuka peluang agar mereka bisa lebih mandiri secara ekonomi,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa perlindungan buruh tembakau bukan sekadar retorika. “Buruh tembakau menghadapi risiko sosial dan ekonomi tinggi. Melalui pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran, pemerintah hadir memberdayakan mereka, memastikan keadilan sosial, dan memperkuat perlindungan terhadap kelompok yang paling rawan,” katanya.
Pengelolaan dana ini dilakukan dengan pengawasan ketat serta melibatkan partisipasi buruh dan asosiasi pekerja, sehingga program sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas juga ditekankan agar manfaat dapat dirasakan langsung oleh penerima.
Dengan pendekatan tersebut, DBHCHT tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan, penguatan keadilan sosial, serta bukti keberpihakan Pemkab Lumajang terhadap buruh tembakau. (har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















