Lumajang, Satu Detik- Seorang kakek berinisial W (60), di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, diamankan polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah SD berusia 10 tahun, Minggu (2/11/2025).
Penangkapan W, yang merupakan tetangga korban, dilakukan kurang dari enam jam setelah kejadian.
Kepala Subseksi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, SH, membenarkan peristiwa tindak kejahatan yang menargetkan anak di bawah umur tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Untoro, aksi keji itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban, saat korban sedang tertidur sendirian di kamarnya.
Pelaku kemudian menindih korban dan melancarkan aksi tak bermoralnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban.
Sebelum pergi, pelaku sempat mengancam korban dan memberikan sejumlah uang untuk membungkamnya.
Hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil diidentifikasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku diserahkan kepada pihak berwajib melalui kepala desa setempat didampingi petugas Polsek Padang.
Saat ini, pelaku masih berstatus terlapor dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lumajang.
”Pelaku ini rumahnya berdekatan dengan korban. Sekarang pelaku masih diperiksa penyidik dan statusnya masih terlapor,” jelas Untoro, Senin (3/11/2025).
Unit PPA Sat ResKrim Polres Lumajang sejauh ini telah memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus ini. (mrus)
Penulis : muachrus
Editor : Mujibul Choir


















