Soroti Penanganan Kasus Penimbunan Solar di Lumajang, Akademisi: Pelaku Seharusnya Ditangkap

- Penulis Berita

Friday, 7 November 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Hukum STIH Lumajang Anton Sujatmiko

Dosen Hukum STIH Lumajang Anton Sujatmiko

​Lumajang, Satu Detik – Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lumajang pada Senin (3/11/2025) malam, menjadi sorotan akademisi hukum.

​Anton Sujatmiko, S.H., M.H., Dosen Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lumajang, menilai bahwa berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, pelaku penimbunan seharusnya langsung ditangkap, bukan sekadar diamankan atau dibebaskan dengan status wajib lapor.

​Miko, sapaan akrabnya, berpendapat bahwa merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menindak pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Pada Pasal 17 KUHAP, itu sudah jelas bisa ditangkap dengan bukti permulaan yang cukup. Apalagi pelanggarannya kasat mata,” ujar Miko ketika diwawancarai, Jum’at (7/11/2025).

​Miko menekankan, konteks penangkapan yang melibatkan jabatan publik sekelas Bupati Lumajang dan disaksikan oleh anggota Polres Lumajang, semakin menguatkan bukti permulaan tersebut.

​”Dengan alat bukti yang ada, ditambah keterangan saksi dari Bupati, dan berdasarkan keterangan pelaku, maka pelaku harus tetap ditahan, tidak boleh sampai dilepas,” tegasnya.

​Ia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan di depan mata (kasat mata) tersebut sudah cukup untuk menetapkan penahanan.

Tindakan menimbun dan menjual BBM bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana sesuai undang-undang.

​Menurutnya, kebijakan kepolisian yang hanya mengenakan wajib lapor tanpa melakukan penangkapan atau penahanan akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Hal itu berpotensi memicu penilaian publik mengenai ketidakadilan di masyarakat.

​”Jika seperti itu, pejabat Polres Lumajang harus memberi penjelasan ke masyarakat mengenai proses penanganan kasus ini,” katanya.

​Miko juga mengingatkan, apabila ke depannya ditemukan pelanggaran serupa secara kasat mata, penangkapan adalah tanggung jawab mutlak kepolisian, meskipun belum ada Laporan Polisi (LP) formal.

​”Jangan hanya disebut sebagai saksi, tetapi harus dijelaskan secara transparan proses hukum yang diterapkan kepada pelaku,” pungkasnya.(mrus)

Facebook Comments Box

Penulis : muachrus

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB