Kuala Kapuas, Satu Detik – Pemerintah Desa Naning menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dihadiri langsung oleh Camat Basarang, bertempat di Desa Naning, Kecamatan Basarang. Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kapuas yang memberikan pemaparan terkait kebijakan, mekanisme pemungutan, serta pentingnya optimalisasi PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan desa, Selasa (23/12/2025).
Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Desa (Kades) Naning, Ugun, SH, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RT, serta tokoh masyarakat Desa Naning.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PBB-P2.
Dalam sambutannya, Camat Basarang Nurcahyono, S. Sos., M.A., menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2.
Ia berpesan agar Pemerintah Desa Naning segera melakukan pendataan ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Pendataan ulang NJOP sangat penting agar nilai pajak yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi objek pajak yang ada. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PBB-P2 Desa Naning secara adil dan berkelanjutan,” ujar Camat Basarang.
Sementara itu, pihak BAPENDA Kabupaten Kapuas menyampaikan kesiapan untuk mendampingi pemerintah desa dalam proses pendataan dan penyesuaian NJOP, serta memberikan bimbingan teknis apabila diperlukan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran pajak, sehingga PBB-P2 dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Naning. (Mir)
Penulis : mirham
Editor : Mujibul Choir

















