Lumajang, Satu Detik – Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si, mengambil langkah tegas dengan meniadakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan di lingkup Pemkab Lumajang itu berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu diambil untuk menjamin stabilitas dan kualitas layanan publik tetap optimal di penghujung tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah menerima Surat Edaran (SE) yang memungkinkan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi pegawai, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah lebih memilih untuk tidak mengambil opsi tersebut.
Bunda Indah tetap mewajibkan seluruh jajarannya, untuk hadir secara fisik di kantor seperti biasa.
”Surat sudah saya terima, ASN memang bisa melakukan WFH. Tapi kebijakan saya adalah tidak ada WFH. Semua harus tetap berkantor,” tegas Bunda Indah, Minggu (28/12/2025).
Sambil berseloroh, Bunda Indah mengungkapkan alasan personal di balik ketegasannya. Ia merasa lebih tenang dan yakin, jika seluruh tanggung jawab pekerjaan diselesaikan langsung di lingkungan kantor, sehingga proses pemantauan kinerja dapat berjalan efektif.
”Soalnya saya nanti di rumah malah kepikiran (gelisah),” imbuhnya sambil menekankan agar tidak ada pekerjaan yang terbengkalai.
Dengan instruksi tersebut, Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga kedisiplinan pegawai, demi memenuhi hak masyarakat atas layanan publik yang tidak terputus di masa libur panjang. (mrus)
Penulis : Makhrus
Editor : Mujibul Choir

















