Lumajang, Satu Detik – Jajaran Polsek Randuagung, Polres Lumajang, membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Kamis (29/1/2026).
Pembubaran dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah praktik perjudian yang meresahkan warga.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kurungan ayam dari anyaman bambu serta satu lembar karpet yang digunakan sebagai arena sabung ayam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas perjudian, khususnya sabung ayam, di wilayah tersebut.
Kapolsek Randuagung, Iptu Zainul Abidin, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ada kegiatan kriminalitas di wilayah desa, terutama judi sabung ayam. Area ini tidak boleh lagi digunakan untuk perjudian demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” kata Zainul Abidin.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
“Keamanan dan untuk umum ketertiban tidak akan terwujud tanpa dukungan dan kesadaran bersama dari masyarakat,” ujarnya.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















