Lumajang, Satu Detik – Bupati Lumajang Indah Amperawati menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Lumajang untuk tidak menolak pasien, khususnya masyarakat tidak mampu, dalam kondisi apa pun.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjamin keadilan akses layanan kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan.
“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat tidak mampu. Negara harus hadir ketika warganya sakit,” kata Indah Amperawati, saat ditemui di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Selas (10/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu menegaskan, persoalan administratif tidak boleh menjadi alasan penghambat pelayanan kesehatan, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurutnya, Pemkab Lumajang secara aktif melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS-PBI agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan.
“Jika ditemukan kepesertaan BPJS-PBI terhenti, pemerintah daerah akan segera melakukan pengecekan,” ujarnya.
Bunda Indah menjelaskan, bagi warga yang masuk kelompok desil 1 hingga 5, Pemkab Lumajang akan mengusulkan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS-PBI.
Sementara itu, bagi warga di luar kelompok tersebut, akan dilakukan verifikasi kondisi ekonomi riil di lapangan untuk memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Instruksi tidak menolak pasien juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dengan penyakit berat dan kronis yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan.
Tanpa jaminan layanan kesehatan, kata Bunda Indah, biaya pengobatan berpotensi memiskinkan masyarakat dan memperlebar kesenjangan sosial.
“Pengobatan penyakit kronis membutuhkan biaya besar dan berlangsung lama. Karena itu, pelayanan kesehatan harus berpihak dan berkeadilan,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Lumajang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga pada nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, guna memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan akibat keterbatasan ekonomi.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Mujibul Choir

















