Dispendukcapil Lumajang Dorong Masyarakat Urus Akta Kematian. Taukah mamfaatnya ?

- Penulis Berita

Monday, 27 May 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pemamfaatan Data dan Inovasi Dispendukcapil saat dikonfirmasi satudetik.id

Kabid Pemamfaatan Data dan Inovasi Dispendukcapil saat dikonfirmasi satudetik.id

 

Lumajang, Satu Detik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lumajang mendorong masyarakat agar memiliki akta kematian. Karena, memiliki banyak mamfaat.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Hariyanto, S.Ap., mengatakan, akta kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah dan masyarakat. Sebab, berguna untuk memvalidasi data kependudukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila ada anggota keluarganya yang meninggal, segera urus akta kematian, karena banyak mamfaatnya,” katanya.

Hariyanto menjelaskan, mengurus akta kematian memiliki banyak manfaat diantaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli waris, syarat mengklaim asuransi dan taspen, hingga persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali.

Selain sebagai upaya sadar administrasi kependudukan, mengurus akta kematian juga memberikan berbagai manfaat lainnya.

Hal senada juga disampaikan Staf Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Imam Bagus Suseno, ia menjelaskan surat atau akta kematian merupakan dokumen yang diterbitkan Dispendukcapil guna mencatat kematian seseorang.

Setelah akta kematian terbit, maka Dispendukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP.

“Untuk proses pengurusannya sangat mudah jika tidak bisa ke kantor Dispendukcapil bisa di kantor desa atau kantor kecamatan,” jelasnya.

Akta Kematian berguna untuk penetapan status janda atau duda terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.

Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak.

Akta kematian juga dibutuhkan saat mengurus pensiun bagi ahli warisnya, untuk persyaratan mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.

“Apabila ada keluarganya yang meninggal ahli waris ya segera mengurua akte kematiannya. karena di kartu keluarganya tulisannya harus cerai mati,”tambahnya.

Ia menegaskan bahwa secara umum, alur pengurusan akta kematian diawali dengan meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat, meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani oleh ketua RW, membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke desa/kelurahan dan mendapatkan surat kematian.

Kemudian membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari desa/kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan dan membawa berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Dispendukcapil.

“Jika semua syaratnya terpenuhi, proses pembuatannya hanya membutuhkan waktu paling lama 1 jam selesai,”pungkasnya. (yon/cho)

Facebook Comments Box

Penulis : Yoni Kristiono

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang
Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang
Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung
Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata
Lantik 98 PNS, Bupati Lumajang Tekankan Transformasi Budaya Kerja ASN yang Berorientasi Pelayanan
TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan
Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang
Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Berita Terkait

Wednesday, 1 April 2026 - 15:03 WIB

Sinergi TNI dan Insan Pers, Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat Gelar Pembinaan Media Informasi Teritorial di Kodim 0821 Lumajang

Wednesday, 1 April 2026 - 14:52 WIB

Tim Pusterad Mabes TNI AD Kunjungi Markas PWI Kabupaten Lumajang

Monday, 30 March 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Deteksi Dini, Pemkab Lumajang Tekan Risiko Penyakit Jantung

Monday, 30 March 2026 - 20:04 WIB

Tradisi Kupatan di Lumajang Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Pariwisata

Saturday, 14 March 2026 - 04:03 WIB

TNI AD Siapkan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Perkuat Pertahanan dan Ketahanan Pangan

Saturday, 14 March 2026 - 03:41 WIB

Perhutani KPH Probolinggo Lakukan Pengukuran Lahan untuk Rencana Pengembangan KDMP di Lumajang

Thursday, 26 February 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Thursday, 26 February 2026 - 04:23 WIB

Sopir Truk Oleng di Jalan Nasional Lumajang–Probolinggo Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Sekda Lumajang saat menyerahkan tali asih kepada PNS purna tugas

Uncategorized

Pemkab Lumajang Beri Penghargaan kepada 27 PNS Purna Tugas

Monday, 30 Mar 2026 - 20:00 WIB