Ketua Kadin Lumajang Merespon Kebijakan Tapera Minta Pemerintah Perhatikan Kaum Buruh

- Penulis Berita

Saturday, 1 June 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kadin Lumajang Agus Setyawan

Ketua Kadin Lumajang Agus Setyawan

Lumajang, Satu Detik – Ketua Kadin Kabupaten Lumajang juga merespon kebijakan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan itu, besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Dengan rincian, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kadin Kabupaten Lumajang Agus Setiawan menuturkan bahwa Tapera memiliki sisi positif. Namun, sebelum kebijakan tersebut digulirkan, hendaknya dikaji ulang.

Tujuannya adalah agar program tersebut benar-benar bisa bermamfaat bagi masyarakat.

“Tidak sedikit pekerja yang ingin memiliki rumah,” tuturnya saat ditemuin satudetik.id kemarin sore.

Yang perlu diperhatikan adalah, kondisi ekonomi masing-masing pekerja tidak sama dan dikhawatirkan, potongan sebesar 3 persen dinilai memberatkan bagi karyawan swasta dari masyarakat kelas bawah.

“Apabila ada potongan gaji betsifat wajib itu, khawatirnya memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ungkapnya

Agus Setyawan menjelaskan banyak perusahaan, utamanya yang swasta keberatan dengan kebijakan Tapera dan meminta untuk kaji ulang.

Karena banyak pengusaha tidak ingin adanya kontraksi yang mendalam terhadap perekonomian.

“Karena dampaknya juga meluas dan bisa dirasakan semua pihak,” tegasnya. (rus)

Facebook Comments Box

Penulis : Makhrus

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB