Polres Lumajang Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu Asal Malang dan Surabaya

- Penulis Berita

Friday, 12 July 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lumajang saat pimpin press release

Wakapolres Lumajang saat pimpin press release

Lumajang, Satu Detik – Dicurigai sebagai pengedar narkoba, DI (33) asal Kecamatan Lowokwaru Malang dan GA (40) asal Kecamatan Simokerto Surabaya ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lumajang.

Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan DI diamankan barang bukti berupa sabu seberat 50, 59 gram, ganja seberat 2,69 gran dan 2 butir pil ekstasi.

Petugas turut mengamankan sebuah plastik klip berisi rokok ganja seberat 1,56 gram dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol L 1345 PS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra menyampaikan awalnya kedua pelaku berangkat dari Surabaya hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Lumajang.

Sebelum berangkat, pelaku menghubungi temannya dan lalu mengambil barang haram di tepi jalan raya Bangil Pasuruan.

Belum sempat mengedarkan, aksi pelaku terendus oleh anggota yang kemudian terus dibuntuti.

Berkat kerja keras akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap lengkap dengan BB sabu, ganja dan ekstasi.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku ditahan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku juga mengaku sebagai kurir online,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
DI divonis 4 tahun. Sedang GA divonis 6 tahun,” pungkas Kompol I Komang. (rus)

Facebook Comments Box

Penulis : Makhrus

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB