Lumajang, Satu Detik – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, memastikan kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menimpa Kepala Desa Pakel, Sampurno, tetap berlanjut meski laporan telah dicabut oleh korban.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkara tetap lanjut sesuai prosedur, jadi pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan perkara,” ujar Alex saat ditemui di Mapolres Lumajang, Senin (20/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Sampurno sempat mencabut laporan terhadap Dani terkait dugaan pengeroyokan. Keduanya juga diketahui telah berdamai setelah melalui proses mediasi.
Meski demikian, polisi memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
“Dari Jumlah itu, yang ditetapkan sebagai tersangka delapan orang,” tambah Alex.
Sementara itu, dua orang lainnya, berinisial EP dan MK, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Meski begitu, keduanya masih berstatus sebagai saksi dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari delapan tersangka, satu orang berinisial MS tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya.
“Satu orang inisial MS tidak ditahan karena kondisinya sakit,” jelas Alex.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Teguh Ekaja
















