Lumajang, Satu Detik – Pelaku penganiayaan (pembacokan) terhadap seorang pemuda bernama Haidar Al Farizie (20), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh berhasil ditangkap Polres Lumajang. Pelaku berinisial IB (26) yang juga salah seorang tiktoker yang sempat viral.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Lumajang mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
“Pelaku berinisial IB kami amankan setelah menerima laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Lumajang, Rabu, (28/05/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan AKBP Alex, peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya dalam perjalanan menuju rumah salah satu kenalan mereka di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.
Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti pelaku IB yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU dan secara paksa menghentikan laju kendaraan korban.
“Pelaku memaksa korban untuk ikut balap liar, saat ajakan tersebut ditolak, pelaku langsung memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Dalam kondisi itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik pakaiannya,” terang Kapolres.
Menurutnya, korban sempat mencoba menangkis serangan tersebut, namun senjata tajam mengenai bagian lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban.
Teman korban yang berada di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan.
Usai kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis. Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (26/5/2025), korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumajang Kota.
“Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh, lalu membawanya ke konter untuk di-restart, dengan maksud ingin memilikinya,” ucap AKBP Alex.
Atas perbuatannya, IB akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kami mengapresiasi langkah cepat korban yang segera melaporkan peristiwa ini. Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” pungkasnya. (budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir

















