Pelaku Pembacokan di Lumajang Ternyata Pemilik Akun Tiktok Macan Arab, Begini Kata Kapolres Lumajang.

- Penulis Berita

Wednesday, 28 May 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang press releaase kasus pembacokan

Kapolres Lumajang press releaase kasus pembacokan

Lumajang, Satu Detik – Pelaku penganiayaan (pembacokan) terhadap seorang pemuda bernama Haidar Al Farizie (20), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh berhasil ditangkap Polres Lumajang. Pelaku berinisial IB (26) yang juga salah seorang tiktoker yang sempat viral.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Lumajang mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.

“Pelaku berinisial IB kami amankan setelah menerima laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Lumajang, Rabu, (28/05/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan AKBP Alex, peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya dalam perjalanan menuju rumah salah satu kenalan mereka di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.

Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti pelaku IB yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU dan secara paksa menghentikan laju kendaraan korban.

“Pelaku memaksa korban untuk ikut balap liar, saat ajakan tersebut ditolak, pelaku langsung memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Dalam kondisi itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik pakaiannya,” terang Kapolres.

Menurutnya, korban sempat mencoba menangkis serangan tersebut, namun senjata tajam mengenai bagian lengan jempol kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban.

Teman korban yang berada di lokasi berhasil merebut senjata dari tangan pelaku, sehingga serangan dapat dihentikan.

Usai kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis. Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (26/5/2025), korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lumajang Kota.

“Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh, lalu membawanya ke konter untuk di-restart, dengan maksud ingin memilikinya,” ucap AKBP Alex.

Atas perbuatannya, IB akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Kami mengapresiasi langkah cepat korban yang segera melaporkan peristiwa ini. Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” pungkasnya. (budi)

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap
Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib
Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu
Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Minak Koncar
PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten
PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni
DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah
DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 21:58 WIB

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 February 2026 - 21:55 WIB

Satlantas Polres Lumajang Bagikan Bunga dan Cokelat kepada Pengendara Tertib

Tuesday, 10 February 2026 - 21:51 WIB

Bupati Lumajang Instruksikan Fasilitas Kesehatan Tidak Menolak Pasien Tidak Mampu

Monday, 9 February 2026 - 23:25 WIB

PWI Lumajang Dorong Peningkatan UKW, Baru 30 Persen Wartawan yang Kompeten

Monday, 9 February 2026 - 23:22 WIB

PWI Tegaskan, HPN 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Seremoni

Tuesday, 3 February 2026 - 23:07 WIB

DPRD Lumajang Soroti Pembenahan Sarpras Pendidikan dan Kebijakan Regrouping Sekolah

Tuesday, 3 February 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lumajang Soroti Ketidakjelasan Status Sekolah Swasta yang Layak Dinegerikan

Tuesday, 3 February 2026 - 05:11 WIB

Bawa Puluhan Gram Sabu, 2 Pria Pengendara Mobil Calya Diciduk Polisi di Jalur Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kasi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, SH

Daerah

Kasus Peluru Nyasar di MTsN Lumajang Belum Terungkap

Tuesday, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lumajang

Uncategorized

Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Belum Terima Gaji Dua Bulan

Monday, 9 Feb 2026 - 23:35 WIB