Lumajang, Satu Detik – Polisi menetapkan B (61), Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. B bersama istrinya, S (46), diputuskan menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Kamis, 9 April 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keputusan rehabilitasi diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” kata Jules melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil tes urine menunjukkan B dan S positif mengonsumsi narkotika golongan I.
Berdasarkan asesmen tersebut, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dengan rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena.
S direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan, sedangkan B selama enam bulan.
Jules menegaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tidak semata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga aspek pemulihan bagi pengguna.
“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat terlarang.
“Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan narkoba,” kata Jules.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Teguh Ekaja
















