Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus disusun secara hati-hati, terukur, dan berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran serta memiliki kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (15/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan.
Oleh karena itu, penyusunan Raperda tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang komprehensif.
“Setiap regulasi harus disusun dengan kehati-hatian, mengacu pada asas pembentukan peraturan yang baik, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi merupakan hal mutlak guna menghindari konflik regulasi yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, substansi Raperda juga harus bersifat aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata.
Dalam rapat tersebut, empat Raperda strategis Tahun 2026 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut, dengan catatan perlunya pendalaman materi agar tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang memandang proses pembentukan regulasi sebagai langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, Pemkab Lumajang optimistis kebijakan yang dihasilkan akan lebih berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Teguh Ekaja
















