Lumajang, Satu Detik – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menata ulang pengelolaan keuangan daerah menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan berbasis data.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/4/2026), Bupati menyampaikan bahwa penguatan fiskal tidak lagi dapat mengandalkan pola konvensional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah membutuhkan sistem yang mampu menghadirkan akurasi data, transparansi, serta efektivitas dalam setiap proses administrasi keuangan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah digitalisasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi e-BMD. Sistem ini memungkinkan pencatatan aset secara terintegrasi, pemantauan real time, serta meminimalkan potensi kesalahan dan manipulasi data.
“Digitalisasi aset ini penting untuk memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar bupati yang akrab disapa dengan sebutan Bunda Indah Ini.
Transformasi ini menandai pergeseran dari sistem manual menuju pengelolaan berbasis data yang lebih presisi.
Dengan sistem digital, pemerintah daerah memiliki kendali lebih kuat terhadap aset sebagai komponen penting dalam perencanaan pembangunan.
Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi fokus utama, khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hingga triwulan I tahun 2026, realisasi pajak MBLB mencapai Rp7,4 miliar, dengan target Rp29 miliar pada akhir tahun melalui penguatan pemungutan dan pengawasan.
Pemerintah juga menerapkan inovasi parkir berlangganan mulai tahun 2026 yang diproyeksikan menyumbang Rp7,46 miliar terhadap PAD.
Pendapatan dari skema ini akan digunakan untuk peningkatan sarana prasarana lalu lintas dan fasilitas parkir.
Di sektor layanan publik, pengawasan distribusi LPG 3 kilogram diperketat melalui sistem berbasis KTP guna memastikan subsidi tepat sasaran.
“Subsidi harus tepat sasaran, tidak boleh dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnyai.
Efisiensi birokrasi turut dilakukan melalui penyederhanaan struktur direksi Perumdam Tirta Mahameru menjadi satu orang, tanpa mengurangi kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah melakukan sinkronisasi Raperda dan pencabutan regulasi lama yang tidak relevan untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan arah baru pembangunan Lumajang yang terintegrasi, mulai dari digitalisasi aset, optimalisasi pajak, inovasi layanan publik, hingga efisiensi birokrasi.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kemandirian fiskal hanya dapat dicapai melalui tata kelola yang bersih, modern, dan berorientasi pada hasil, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Teguh Ekaja
















