Lumajang, Satu Detik – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit.
Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif guna mengungkap kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari sepuluh terduga pelaku yang diamankan, sebagian ditangkap oleh petugas, sementara lainnya menyerahkan diri.
Polisi juga mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang sempat berada dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.
“Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelasnya.
Peristiwa pengeroyokan bermula dari kesalahpahaman saat korban menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026.
Korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan sejumlah pihak.
“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambah Kapolres.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, seperti senjata tajam jenis clurit, kayu, serta benda tumpul lainnya.
Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang telah beredar di masyarakat.
Kapolres menambahkan, salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung, lalu mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.
Terkait penanganan perkara, kepolisian membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.
“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, saksi berinisial DN telah memberikan keterangan kepada penyidik. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Teguh Ekaja
















