Lumajang, Satu Detik – Kasus pembacokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Restorative justice memiliki beberapa persyaratan, salah satunya perkara tidak viral. Seperti yang kita ketahui, kasus ini sudah viral, sehingga salah satu unsur tidak terpenuhi,” ujar Pras di Mapolres Lumajang, Senin (20/04/2026).
Ia menjelaskan, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berfokus pada pemulihan kondisi semula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, mekanisme ini hanya dapat diterapkan pada kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana ringan, tidak menimbulkan korban serius, serta tidak membahayakan nyawa.
Selain itu, terdapat sejumlah syarat lain, di antaranya kerugian materiil di bawah Rp2,5 juta, adanya kesepakatan damai tanpa tekanan, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Pendekatan ini juga tidak berlaku untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa.
Menurut Pras, kasus pembacokan yang menimpa Sampurno termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun laporan telah dicabut.
“Walaupun perkaranya dicabut, proses harus tetap berjalan karena ini delik biasa,” katanya.
Meski demikian, upaya damai yang telah ditempuh akan menjadi pertimbangan penyidik dalam penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Sementara itu, kuasa hukum Sampurno, Toha, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan pelaku kepada aparat penegak hukum.
“Untuk pelaku kami serahkan kepada polisi karena ini tindak pidana murni, jadi biar menjadi urusan pelaku dengan polisi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka, masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS. Proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berlangsung.
Diketahui bahwa Polres Lumajang memastikan tetap melanjutkan proses hukum kasus pembacokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno, meskipun laporan perkara tersebut telah resmi dicabut oleh korban.
Pencabutan laporan dilakukan pada Senin (20/4/2026) setelah Sampurno dan salah satu pihak terlapor yakni Dani, menempuh jalur mediasi dan sepakat berdamai.
Kesepakatan itu diambil untuk menghindari potensi konflik lanjutan dan dendam antara kedua belah pihak.(Har)
Penulis : Hariyanto
Editor : Teguh Ekaja
















