Polres Lumajang Pastikan Kasus Pengeroyokan Kades Pakel Tetap Berlanjut Meski Laporan Dicabut

- Penulis Berita

Tuesday, 21 April 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang saat ditemui media

Kapolres Lumajang saat ditemui media

Lumajang, Satu Detik – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, memastikan kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menimpa Kepala Desa Pakel, Sampurno, tetap berlanjut meski laporan telah dicabut oleh korban.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Perkara tetap lanjut sesuai prosedur, jadi pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan perkara,” ujar Alex saat ditemui di Mapolres Lumajang, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Sampurno sempat mencabut laporan terhadap Dani terkait dugaan pengeroyokan. Keduanya juga diketahui telah berdamai setelah melalui proses mediasi.

Meski demikian, polisi memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Dari Jumlah itu, yang ditetapkan sebagai tersangka delapan orang,” tambah Alex.

Sementara itu, dua orang lainnya, berinisial EP dan MK, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Meski begitu, keduanya masih berstatus sebagai saksi dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari delapan tersangka, satu orang berinisial MS tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya.

“Satu orang inisial MS tidak ditahan karena kondisinya sakit,” jelas Alex.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(Har)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : Teguh Ekaja

Berita Terkait

Ganti Kepengurusan Baru, Baznas Lumajang Targetkan ZIS Sebesar 10 M Pertahun
Bupati Lumajang Tekankan Antisipasi Dampak Kemarau 2026 pada Sektor Pertanian
Terlanjur Viral, Proses Hukum Kasus Pembacokan Kades Pakel Tetap Dilanjut Meski Laporan Dicabut
Disnaker Lumajang Gelar May Day Fair 2026 di Objek Wisata Ponco Sumo
Peringatan Hari Kartini di Lumajang, Dari Seremoni ke Aksi Nyata Perjuangan Perempuan
Tanpa Sosialisasi, Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Reaksi Warga
WFH ASN Lumajang Resmi Berlaku, DPRD Soroti Efisiensi Anggaran hingga Dampak Lingkungan
Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah untuk Pasien Rujukan di Surabaya

Berita Terkait

Tuesday, 21 April 2026 - 19:08 WIB

Ganti Kepengurusan Baru, Baznas Lumajang Targetkan ZIS Sebesar 10 M Pertahun

Tuesday, 21 April 2026 - 17:49 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Antisipasi Dampak Kemarau 2026 pada Sektor Pertanian

Tuesday, 21 April 2026 - 17:45 WIB

Polres Lumajang Pastikan Kasus Pengeroyokan Kades Pakel Tetap Berlanjut Meski Laporan Dicabut

Tuesday, 21 April 2026 - 17:34 WIB

Terlanjur Viral, Proses Hukum Kasus Pembacokan Kades Pakel Tetap Dilanjut Meski Laporan Dicabut

Tuesday, 21 April 2026 - 17:32 WIB

Disnaker Lumajang Gelar May Day Fair 2026 di Objek Wisata Ponco Sumo

Tuesday, 21 April 2026 - 17:26 WIB

Tanpa Sosialisasi, Kenaikan BBM Non-Subsidi Tuai Reaksi Warga

Monday, 20 April 2026 - 16:35 WIB

WFH ASN Lumajang Resmi Berlaku, DPRD Soroti Efisiensi Anggaran hingga Dampak Lingkungan

Monday, 20 April 2026 - 16:32 WIB

Pemkab Lumajang Resmikan Rumah Singgah untuk Pasien Rujukan di Surabaya

Berita Terbaru