Dana BKK Desa di Lumajang yang Melewati Tahun Anggaran Harus Menjadi SILPA

- Penulis Berita

Saturday, 15 February 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DPMD  Bayu Ruswantoro

Kadis DPMD Bayu Ruswantoro

Lumajang, Satu Detik – Pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 yang digelontorkan ke 31 Desa di Kabupaten Lumajang banyak yang molor.

Hingga saat ini Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pun belum selesai karena pengerjaannya yang belum terealisasi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, ditanya soal ini, mengatakan, jika dana BKK dicairkan di tahun 2024, namun pelaksanaannya masih belum selesai dan melewati tahun harus menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) ke APBdes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, untuk bisa melanjutkan pekerjaan tersebut, harus melalui perencanaan ulang, agar pekerjaan bisa dilaksanakan di tahun berikutnya.

“Jika pembangunannya dilaksanakan 30%, maka 70% nya harus di-SILPA-kan dulu ke APBdesa. Maka anggaran yang belum dilaksanakan itu dikembalikan dulu,” kata Kadis DPMD Lumajang, Selasa (11/2/2025).

Ia juga menekankan terkait aturan main pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten yang dikelola oleh desa. Karena program tersebut bukan termasuk program multi years, tentu pengelolaannya berbeda dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)-nya.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, beda lagi ketika dana itu sudah ditransfer ke desa, akan tetapi belum digunakan sama sekali atau belum dicairkan, maka akan menjadi silpa kabupaten.

Disinggung, jika pengerjaannya dipihak ketigakan, semisal dikerjakan oleh Cv, sesuai aturan apa diperbolehkan. Pihaknya mengatakan bahwa boleh boleh saja dipihak ketigakan, namun hanya sebagian, seperti pengadaan bahan material saja.

Karena dana BKK itu dikelola desa, maka pihak desa bisa memakai mekanisme yang sesuai dengan desa tersebut. Artinya pengerjaannya bisa dilakukan secara swakelola atau hanya sebagian.

“Kalau dipihak ketigakan atau pakai CV, kan pengerjaannya bisa ditanggung pemilik CV. Setelah selesai baru dibayar di akhir, artinya jika melewati tahun ya LPJ-nya langsung di tahun berikutnya,” pungkasnya. *

Facebook Comments Box

Penulis : Budianto

Editor : Mujibul Choir

Berita Terkait

Lumajang Perluas Layanan Gizi, SPPG Citrodiwangsan 5 Resmi Beroperasi
Bupati Lumajang Turun Tangan, Pastikan Remaja Pascaoperasi Tumor Dapat Akses Layanan Optimal
Korban Pencurian Bentor di Lumajang Tebus Kendaraan Rp1 Juta, Polisi Lakukan Penyelidikan
Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Percepatan Haji, Dua Lansia di Lumajang Rugi Rp81 Juta
Proyek SPAM Sumber Mrutu Lumajang Masuk Tahap Lelang, Anggaran Rp 60 Miliar
Pemkab Lumajang Perkuat Peran Inspektorat sebagai Sistem Peringatan Dini
Ekonomi Lumajang 2025 Tumbuh 5,35 Persen, Lampaui Nasional dan Jatim
Lumajang Canangkan Desa Cantik 2026, Desa Jadi Pusat Data Pembangunan

Berita Terkait

Sunday, 26 April 2026 - 18:46 WIB

Lumajang Perluas Layanan Gizi, SPPG Citrodiwangsan 5 Resmi Beroperasi

Sunday, 26 April 2026 - 18:41 WIB

Bupati Lumajang Turun Tangan, Pastikan Remaja Pascaoperasi Tumor Dapat Akses Layanan Optimal

Sunday, 26 April 2026 - 18:37 WIB

Korban Pencurian Bentor di Lumajang Tebus Kendaraan Rp1 Juta, Polisi Lakukan Penyelidikan

Friday, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Percepatan Haji, Dua Lansia di Lumajang Rugi Rp81 Juta

Friday, 24 April 2026 - 18:34 WIB

Proyek SPAM Sumber Mrutu Lumajang Masuk Tahap Lelang, Anggaran Rp 60 Miliar

Thursday, 23 April 2026 - 19:28 WIB

Ekonomi Lumajang 2025 Tumbuh 5,35 Persen, Lampaui Nasional dan Jatim

Thursday, 23 April 2026 - 19:25 WIB

Lumajang Canangkan Desa Cantik 2026, Desa Jadi Pusat Data Pembangunan

Thursday, 23 April 2026 - 19:18 WIB

Warga Desa Jugosari Lumajang Perbaiki Tanggul Jebol Secara Swadaya

Berita Terbaru