Lumajang, Satu Detik – Kawasan hutan memiliki fungsi penting, termasuk sebagai penyangga ekosistem, sehingga penggunaan atau pemanfaatan kawasan tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk melakukan kegiatan di kawasan hutan, termasuk memarkir kendaraan, diperlukan izin yang sesuai dengan peruntukan kawasan hutan.
Namun tidak dengan kawasan hutan Perum Perhutani KPH Probolinggo, BKPH Klakah, KRPH Papringan. Tepatnya di pendakian Gunung Lemongan, diduga dialihfungsikan menjadi lahan tempat memarkir kendaraan para pendaki tanpa ada ijin atau perjanjian kerja sama (PKS). Hal itu dilakukan oleh oknum LMDH Papringan berinisial NW.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, membuka tempat parkir kendaraan tanpa izin di kawasan hutan dapat dianggap sebagai pelanggaran peraturan kehutanan dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pun dengan pemangku wilayah, jika masih abai dan tidak ada ketegasan maka bisa diartikan turut serta membiarkan dugaan pungli bermodus penitipan kendaraan.
Dikatakan oleh warga setempat, bahwa dugaan pungli dengan penarikan biaya parkir sebesar Rp 15.000 setiap kendaraan, itu belum termasuk harga untuk mobil. NW oknum LMDH berani melakukan penarikan, karena diduga kuat sudah mendapat backing dari oknum Kades setempat dan oknum pengacara.
“Dia berani narik karena ada dukungan dari pak pengacara dan pak kades, itu yang sering dia sampaikan,” ungkap salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan, Sabtu, (26/5/2025).
Ia berharap jika tidak ada MoU dari pemangku wilayah seperti Perhutani, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak, karena apapun alasannya bentuk pungli sudah melanggar aturan.
“Segera ditindak, masak Perhutani sudah memasang papan larangan tapi tidak digubris, kan jelas itu aturanya, petugas ko kalah sama oknum LMDH,” jelasnya.
Sementara NW ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa untuk sementara kawasan hutan yang dijadikan tempat memarkir kendaraan memang belum berizin. Tapi NW meyakinkan kalau pihak Perhutani tidak melarang meski sudah mengetahui itu melanggar aturan.
“Untuk saat ini memang belum ada izin, karena perizinannya masih dalam proses, nanti setelah SK dari desa keluar akan dikelola oleh BUMdes,” ucap NW ketika diwawancarai melalui telepon genggamnya.
NW juga menambahkan bahwasanya kegiatan tersebut meski tidak dapat ijin dari Perhutani tidak jadi masalah, yang penting sudah mendapatkan ijin dari pak Kades dan juga didukung dari Pengacara.
“Yang penting sudah dapat ijin dari pak Kades cukup, mungkin dalam waktu dekat tiket sudah diberlakukan, dan dikelola oleh BUMDes, proses perizinannya yang ngurus mas Hosi Pengacara,” ucapnya.
Sementara itu, Hosi yang disebut-sebut pengacara yang mengurusi perizinan penggunaan kawasan hutan membantah tudingan itu. Ia menegaskan jika berkaitan dengan pengelolaan tempat parkir yang diberlakukan penarikan pihaknya tidak pernah ikut campur.
“Soal tempat parkiran atau penitipan kendaraan dikawasan hutan itu saya tidak ikut campur mas, saya hanya mengurus ijin untuk tiket pendakian saja dan tidak dengan penitipan kendaraan tersebut” tegasnya berulang kali meyakinkan awak media yang mengkonfirmasinya.
Sementara itu menurut pihak BKPH Klakah, KRPH Papringan, Taufik mengatakan, bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa ada izin tidak diperbolehkan dan pihaknya menegaskan bahwa Perhutani tidak pernah mengeluarkan izin terhadap tempat parkir ataupun tiket pendakian ke Gunung Lemongan.
“Pihak perhutani sebelum bulan puasa kemarin saja sudah melakukan penutupan dan sudah berulangkali mengingatkan NW dengan memasang juga himbauan larangan. Jika masih tidak diindahkan, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, karena ini informasinya sudah melebar kemana-mana,” pungkasnya. (Budi)
Penulis : Budianto
Editor : Mujibul Choir
















