Pemkab Lumajang Larang ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja

- Penulis Berita

Friday, 30 January 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkab Lumajang saat apel

ASN Pemkab Lumajang saat apel

Lumajang , Satu Detik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial pada jam kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk memperkuat disiplin, etika, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan live di seluruh platform media sosial selama jam dinas, kecuali untuk kepentingan kedinasan dengan menggunakan akun resmi instansi.

Pemkab Lumajang menilai aktivitas media sosial, khususnya siaran langsung, berpotensi mengganggu fokus kerja dan dapat berdampak pada kewibawaan institusi apabila tidak dikendalikan secara jelas.

Oleh karena itu, pengaturan dilakukan untuk menjaga sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan ASN, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Selain saat jam kerja, Pemkab Lumajang juga mengingatkan agar ASN tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial di luar jam dinas. ASN diminta mematuhi kode etik, norma agama, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, ASN juga dilarang menggunakan seragam maupun atribut kedinasan saat melakukan live di luar jam kerja.

Pemkab Lumajang menegaskan bahwa atribut kedinasan merupakan simbol kehormatan institusi yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas nonkedinasan.

Pemkab Lumajang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan aturan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun budaya disiplin di lingkungan birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lumajang menugaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN di unit kerja masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap profesionalisme ASN semakin terjaga, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.(Har)

Facebook Comments Box

Penulis : Hariyanto

Editor : MJ Choir

Berita Terkait

Lumajang Perluas Layanan Gizi, SPPG Citrodiwangsan 5 Resmi Beroperasi
Bupati Lumajang Turun Tangan, Pastikan Remaja Pascaoperasi Tumor Dapat Akses Layanan Optimal
Korban Pencurian Bentor di Lumajang Tebus Kendaraan Rp1 Juta, Polisi Lakukan Penyelidikan
Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Percepatan Haji, Dua Lansia di Lumajang Rugi Rp81 Juta
Proyek SPAM Sumber Mrutu Lumajang Masuk Tahap Lelang, Anggaran Rp 60 Miliar
Pemkab Lumajang Perkuat Peran Inspektorat sebagai Sistem Peringatan Dini
Ekonomi Lumajang 2025 Tumbuh 5,35 Persen, Lampaui Nasional dan Jatim
Lumajang Canangkan Desa Cantik 2026, Desa Jadi Pusat Data Pembangunan

Berita Terkait

Sunday, 26 April 2026 - 18:46 WIB

Lumajang Perluas Layanan Gizi, SPPG Citrodiwangsan 5 Resmi Beroperasi

Sunday, 26 April 2026 - 18:41 WIB

Bupati Lumajang Turun Tangan, Pastikan Remaja Pascaoperasi Tumor Dapat Akses Layanan Optimal

Sunday, 26 April 2026 - 18:37 WIB

Korban Pencurian Bentor di Lumajang Tebus Kendaraan Rp1 Juta, Polisi Lakukan Penyelidikan

Friday, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Percepatan Haji, Dua Lansia di Lumajang Rugi Rp81 Juta

Friday, 24 April 2026 - 18:34 WIB

Proyek SPAM Sumber Mrutu Lumajang Masuk Tahap Lelang, Anggaran Rp 60 Miliar

Thursday, 23 April 2026 - 19:28 WIB

Ekonomi Lumajang 2025 Tumbuh 5,35 Persen, Lampaui Nasional dan Jatim

Thursday, 23 April 2026 - 19:25 WIB

Lumajang Canangkan Desa Cantik 2026, Desa Jadi Pusat Data Pembangunan

Thursday, 23 April 2026 - 19:18 WIB

Warga Desa Jugosari Lumajang Perbaiki Tanggul Jebol Secara Swadaya

Berita Terbaru