Lumajang, Satu Detik – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi harus mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.
“Kalau hukum hanya menghukum pelaku tapi tak memulihkan korban, itu belum keadilan. Korban harus menjadi pusat perhatian, karena dari merekalah luka bangsa ini bermula,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Hall Vision Vista, Kelurahan Citrodiwangsan, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri aparat kepolisian dari berbagai wilayah Jawa Timur. Bunda Indah (sapaan akrabnya) menyebut korban perdagangan orang kerap luput dari perhatian sistem hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak proses hukum berakhir dengan vonis, tetapi meninggalkan korban dalam kondisi trauma tanpa pendampingan dan akses keadilan yang memadai.
Ia mengungkapkan kasus TPPO masih terjadi di Lumajang, dengan Kecamatan Pasirian mencatat jumlah tertinggi, sekitar 200 korban. Modus kejahatan kini berkembang melalui tawaran kerja palsu di media sosial dan jaringan daring.
Korban tidak lagi terbatas pada kelompok miskin atau berpendidikan rendah, tetapi juga anak muda yang cakap teknologi namun minim literasi perlindungan kerja migran.
Meski Pemkab Lumajang telah membentuk Gugus Tugas TPPO serta menghadirkan dua platform digital, SIAPkerja dan Siskop2mi, untuk memfasilitasi penempatan kerja luar negeri secara legal.
Bunda Indah mengakui tantangan masih besar. Layanan pemulihan psikologis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial bagi korban dinilainya masih sangat terbatas.
Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan aparatur daerah dalam memahami dinamika kejahatan TPPO, serta memperkuat sinergi lintas sektor dan lintas daerah.
“Pola kejahatan ini lintas wilayah, bahkan antarnegara. Tanpa pendekatan berbasis korban, pemberantasan TPPO akan selalu tertinggal,” ujarnya.(budi)
Penulis : Budianto
Editor : MJ Choir
















